Beranda | Artikel
Mengkonsumsi Pil Pencegah Haid Agar Dapat Berpuasa, Hukum Mencicipi Makanan
Senin, 1 November 2004

MENGKONSUMSI PIL PENCEGAH HAIDH AGAR BISA BERPUASA BERSAMA ORANG-ORANG LAINNYA

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya mengkonsumsi pil-pil pencegah haidh di bulan Ramadhan, apakah boleh bagi saya untuk berpuasa pada hari-hari saya mengkonsumsi pil tersebut di bulan Ramadhan ? Sementara yang saya lakukan, tetap berpuasa dan shalat bersama orang-orang lainnya, apakah dengan begitu saya berdosa. ?

Jawaban
Boleh bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi sesuatu yang dapat menunda datangnya haidh agar dapat melaksanakan haji atau umrah atau puasa di bulan Ramadhan.

Anda tidak diharuskan untuk mengqadha hari-hari puasa yang telah Anda lakukan bersama-sama yang lainnya dengan mengkonsumsi pil pencegah haidh.

[Majalah Al-Buhuts Al-Islmiyah, 22/62]

HUKUM MENCICIPI MAKANAN KETIKA BERPUASA

Pertanyaan
Apa hukumnya mencicipi makanan bagi wanita yang berpuasa di siang hari Ramadhan.?

Jawaban
Boleh melakukan hal itu untuk suatu keperluan akan tetapi ia harus membuang (meludahkan) kembali apa yang dicicipinya itu

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, hal 263- 270, Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1161-mengkonsumsi-pil-pencegah-haid-agar-dapat-berpuasa-hukum-mencicipi-makanan.html